Faktur Pajak untuk PKP yang Menjual Kendaraan Bermotor ke Konsumen Akhir

Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/ atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  2. pembeli barang dan/ atau penerima Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/ atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud diatas, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

Berdasarkan Pasal 80 PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, Serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan menyatakan bahwa :

ayat (1)

PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.

ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Jenis barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Kemudian berdasarkan Pasal 81 PMK 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, Serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan menyatakan bahwa :

ayat (1)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/ atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/ atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).

ayat (2)

BKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a . angkutan darat berupa kendaraan bermotor;

b. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/ atau yacht;

c . angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/ atau halon udara;

d . tanah dan/ atau bangunan; dan

e. senjata api dan/ atau peluru senjata api.

Dilanjutkan dengan Pasal 82 dengan PMK yang sama dinyatakan bahwa :

ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

ayat (2)

PKP pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jadi meskipun PKP yang menjual kendaraan bermotor masuk kategori pedagang eceran karena menjual barang ke karakteristik konsumen akhir akan tetapi PKP tersebut tetap wajib membuat faktur pajak dengan diisi secara benar, lengkap dan jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat