Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak ya ?

Harta warisan merupakan harta yang ditinggalkan milik seseorang  yang sudah meninggal, harta warisan tersebut meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang diwariskan kepada ahli waris tersebut dapat menambah kekayaannya, kemudian pertanyaannya apakah harta warisan tersebut dikenakan pajak atau tidak ?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”, kalau dilihat dari pasal tersebut artinya harta warisan kena pajak karena memenuhi unsur dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.

Akan tetapi didalam Pasal 4 tersebut ada ayat (3) huruf b yang menyebutkan secara khusus mengenai warisan, dikatakan bahwa warisan termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, sehingga bisa dikatakan bahwa harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan.

Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak. Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Didalam aturan perpajakan ada perbedaan perlakuan antara warisan yang belum dibagikan dengan warisan yang sudah dibagikan.

Warisan yang belum dibagikan, artinya: warisan ini masih atas nama pewarisnya, apabila pewaris memiliki NPWP maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, di mana dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris. Sebagai contoh warisan usaha minimarket “Ju mart” yang tentu disana akan ada terus penghasilan (penjualan), selain itu misalnya ada warisan rumah yang disewakan tentu disana juga akan ada penghasilan dari sewa tersebut.

Jika warisan tersebut sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Akan tetapi ada syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak ini dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak, yaitu:

  1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris.
  2. Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

Jika kedua syarat di atas tidak dipenuhi oleh pewaris, maka harta warisan tersebut ketika diwariskan akan  menjadi objek pajak.

Jadi dapat disimpulkan bahwa secara aturan harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta warisan tersebut tidak menjadi objek pajak penghasilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat