Jangan Salah, Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 untuk Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU PPh, salah satu yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Karena Bendahara Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut pajak maka ada salah 1 tugas yang harus dilakukan untuk menjalankan kewajiban tersebut yaitu membuat kode billing pajak untuk membayarkan PPh pasal 22 yang telah dipungut tersebut, akan tetapi pada prakteknya masih ada Bendahara Pemerintah yang tidak mau menjalankan kewajibannya tersebut entah karena ketidakmengertian atau karena kurang peduli sehingga mengakibatkan wajib pajak mendapatkan masalah.
Bendaharawan sendiri terdapat ada tiga tingkatan, yakni bendaharawan APBN yang mengurus berbagai uang pendapatan atau pengeluaran pada tingkat kantor atau satuan kerja kementerian negara atau lembaga. Yang kedua adalah bendaharawan APBD, untuk kantor atau satuan kerja pemerintah daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Dan bendaharawan desa, yang ditetapkan oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Kode akun pajak digunakan oleh bendaharawan untuk melakukan pembayaran atas berbagai transaksi yang dilakukan. Transaksi ini tentu mencakup kegiatan yang dilakukan di setiap kantor atau lembaga negara. Pembayaran yang dilakukan kemudian akan menggunakan sistem e-Billing, dengan kode billing yang diterbitkan.
Untuk Bendaharawan Pemerintah PPh pasal 22 maka Kode Jenis Setoran (KJS) 411122 yang digunakan bersama dengan kode akun pajak adalah 910 untuk bendaharawan APBN, 920 untuk bendaharawan APBD dan 930 untuk bendaharawan dana desa. Kode akun pajak 910, 920 atau 930 tidak bisa dibikin oleh rekanan Bendahara Pemerintah (Wajib Pajak) karena di sistem djp online rekanan (wajib pajak) yang muncul hanya sampai kode akun pajak 900 ( Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan ).