Perbedaan PPh 21 Antara Pesangon Dibandingkan dengan Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua

Uang pesangon merupakan hal yang ditunggu oleh karyawan, baik karyawan yang diberhentikan (PHK) ataupun yang sudah habis masa kerjanya. Apalagi dengan kondisi pandemi saat ini banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan karna tidak mampu membayar gaji karyawan.

Anda orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.

Uang Pesangon

Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang pesangon diberlakukan kumulatif bersifat final;

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%

 

Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua diberlakukan kumulatif bersifat final:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%

Pembayaran dianggap sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Pembayaran sekaligus meliputi;

  1. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
  2. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus
  3. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Jika pembayaran dilakukan lebih dari 2 tahun maka PPh yang terutang dibayar pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongannya dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final dan bagi karyawan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT tahunan orang pribadi nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat