Pinjaman tanpa bunga ke pemegang saham boleh tidak ?

Sering sekali terjadi sebuah perusahaan membutuhkan dana tambahan atau pinjaman dari pemegang saham, hal ini kadang kala terjadi karena beberapa faktor misalnya karena perusahaan baru yang masih masih rugi, atau dikarenakan cash flow perusahaan yang tidak bagus karena banyak piutang yang belum bisa ditagih atau bisa juga perusahaan tersebut mau mengembangkan usaha atau mengejar omset.

Biasanya pemegang saham meminjamkan uang untuk perusahaan sendiri tidak meminta imbalan bunga dan harus hati-hati ini bisa menjadi masalah diurusan pajak, karena kalau ada bunga maka akan ada pajak disana, sehingga kantor pajak sangat berharap atas pinjaman tersebut ada bunganya  biar bisa dikenakan pajak, meskipun kalau di lihat dari formulir DER (debt equity ratio) sebagai lampiran SPT tahunan badan disana ada kolom pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang artinya diperbolehkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.

Agar pinjaman oleh pemegang saham ini boleh tanpa bunga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berdasarkan pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan tentu akibatnya akan menjadi objek pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat