Daluwarsa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar daluwarsa atau biasa disebut daluwarsa SKPKB adalah saat 5 tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di dalam peraturan terbaru pun yaitu UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja masih sama yaitu daluwarsa SKPKB adalah 5 tahun.

Berbeda dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang lama daluwarsa SKPKB adalah 10 tahun.

Meskipun saat ini daluwarsa SKPKB sudah lebih cepat yaitu 5 tahun, tapi untuk beberapa wajib pajak itu masih terlalu lama, karena beberapa kali kami ketemu kasus yang diperiksa untuk tahun pajak 3 atau 4 tahun yang lalu dimana kondisi perusahaan secara keuangan sedang bagus, tapi ketika diperiksa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus, malahan pernah ada wajib pajak yang diperiksa untuk tahun pajak 4 tahun yang lalu dan sekarang kondisi perusahaan sudah bangkrut (kantor saja sudah tidak ada), kalau nanti SKPKB terbit apalagi nilainya besar maka akan sulit untuk wajib pajak membayarnya..

Jadi tetap simpan data2 kamu dengan baik ya selama 5 tahun, jangan sampai nanti ada pemeriksaan tetapi data2mu sudah tidak ada dan bisa mengakibatkan perusahaanmu akan terbebani pajak yang tidak seharusya..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat