Apa Saja yang Perlu dipersiapkan Saat Lapor SPT Tahunan?
Apa saja yang harus kamu persiapkan sebelum membuat, menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan badan perusahaanmu, berikut data yang harus kamu persiapkan :
- Menyiapkan akte pendirian dan atau akte perubahan.
- Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2019 (tahun lalu) beserta lampirannya.
- Menyiapkan arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran Januari s/d Desember 2020.
- Menyiapkan arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember 2020.
- Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s/d Desember 2020.
- Menyiapkan arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor masa Januari s/d Desember 2020.
- Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) masa Januari s/d Desember 2020.
- Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2020. Apabila termasuk Wajib Pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Januari s/d Desember 2020 dan jika mendapat insentif PPh final maka siapkan id billingnya.
- Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember 2020.
- Menyiapkan Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan public ( jika laporan keuangan diaudit)
- Menyiapkan lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi dan lain-lain.
Ingat salah 1 hal yang sangat penting yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan, karena sesuai dengan pernyataan yang tercantum di SPT yang menandatangani SPT tersebut akan bertanggung jawab serta menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku..