Pajak Penghasilan Untuk Distributor MLM
Multi Level Marketing (MLM) adalah sebuah konsep pemasaran dengan cara memberikan kesempatan pada konsumen maupun pelanggan untuk dapat ikut serta sebagai penjual serta memeroleh keuntungan melalui garis kemitraan MLM.
Dalam bisnis MLM, semakin banyak member atau anggota yang terlibat maka jangkauan bisnis MLM pun akan melebar. Sehingga dapat menaikan omset perusahaan serta menghasilkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, perusahaan MLM akan bersedia untuk memberikan keuntungan, komisi atau bonus kepada member atas member baru yang berhasil direkrut.
Jenis Metode Pembagian Penghasilan Agen MLM :
- Agen atau distributor MLM akan mendapatkan penghasilan dari keuntungan penjualan produk secara langsung dengan selisih harga seperti penjualan produk pada umumnya.
- Agen atau distributor MLM akan mendapatkan komisi atau bonus.
- Agen atau distributor MLM akan mendapatkan pendapatan hasil penjualan atau total omzet jaringan yang telah dibangunnya. Sehingga semakin besar dan banyak jaringan yang dimiliki, maka semakin besar pula kesempatan dalam memperoleh pendapatan.
Penghasilan yang diterima para distributor MLM akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang kemudian dilaporkan di SPT tahunan pribadi. Berdasarkan jenis penghasilan yang diperoleh, ada dua mekanisme pengenaan pajak distributor MLM, yakni sebagai berikut:
Mekanisme pengenaan pajak untuk metode 1
PPh yang bersifat Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.
Sesuai dengan aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (tidak lebih dari 4,8 M pertahun), maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diperoleh selama satu Tahun Pajak.
Mekanisme pengenaan pajak untuk metode 2 dan 3
Agen atau distributor MLM akan disebut sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan ini nantinya akan dikenakan Pasal 25/29 dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN yaitu norma yang dapat digunakan seseorang dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25/29. Selanjutnya, persentase NPPN akan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan yang telah didapatkan. NPPN untuk agen atau distributor MLM adalah sebesar 50%. Sehingga penghitungan PPh untuk agen atau distributor MLM yaitu (Peredaran Bruto setahun x NPPN 50% – PTKP) x tarif pasal PPh Pasal 17. Tarif PPh Pasal 17 bertingkat mulai dari 5% untuk Rp50 juta pertama dan berjenjang naik sampai pada tarif paling tinggi yaitu sebesar 35% untuk penghasilan diatas Rp5 milyar.
Selanjutnya, hasil dari penghitungan tarif Pasal 17 tersebut akan dikurangi dengan angsuran PPh pasal 25 yang telah disetorkan dalam tahun berjalan (jika ada), kemudian hasil pengurangan tersebut berarti adalah kurang bayar pajak yang harus dibayar (disetor) sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan.