Kapan Batus Waktu Penerbitan Faktur Pajak ?

Dalam pembuatan/penerbitan faktur pajak ada batas waktu kapan penerbitan faktur pajak yang benar dan sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan aturan agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menerbitkan faktur pajak sesuai dengan kemauannya saja tapi harus sesuai dengan aturan, karena apabila PKP menertbitkan faktur pajak terlambat maka secara tidak langsung ada “kerugian” yang dialami oleh pihak pemerintah. Oleh karena itu PKP jelas perlu memperhatikan mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak, demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan pembayaran pajak. Berdasarkan peraturan perpajakan yang ada, yakni Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan, dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan atau Pasal 16D;
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (ll huruf g; dan/atau
  4. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Kemudian di ayat (1a) dinyatakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada point-point diatas, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Batas waktu penerbitan faktur pajak diterapkan berdasar 5 (lima) kondisi berikut:

  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
  2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
  3. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  4. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  5. Pada saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

PKP juga diperkenankan membuat faktur pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak  berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak yang telah disebutkan di atas dan bagi PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut.

Sesuai dengan peraturan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai batas waktu penerbitan faktur pajak. Setiap keterlambatan penerbitan faktur pajak meski hanya sehari saja, akan mengakibatkan PKP dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat