
Upaya Banding untuk Mencari Keadilan Pajak
Sudah biasa dan sering terjadi wajib pajak tidak puas dengan hasil keputusan keberatan yang diajukan ke kantor wilayah direktorat jenderal pajak atas hasil surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak baik tentang pajak terutangnya menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil.
Selaku wajib pajak masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan atas hasil keputusan keberatan tersebut yaitu mengajukan permohonan banding ke badan peradilan pajak, sebagian wajib pajak menganggap bahwa badan peradilan pajak (pengadilan pajak) adalah tempat mencari keadilan karena menurut mereka di pengadilan pajak wajib pajak bisa lebih leluasa membuktikan hal-hal terkait sengketa tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Akan tetapi jika kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak diperlukan.
Dalam prosedur pengajuan banding ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu :
- Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
- Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan banding adalah Wajib Pajak sendiri, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Jika Anda merasa tidak mendapat “keadilan” dikantor pajak baik dalam proses pemeriksaan ataupun keberatan maka upaya memperoleh keadilan tersebut dapat Anda coba di banding pengadilan pajak.