Mengetahui Fungsi dan Tugas Account Representative

Account Representative (AR) memiliki fungsi utama yaitu melakukan analisis dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak maupun calon wajib pajak (dalam konteks pengawasan potensi kewilayahan). Kemudian pengawasan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

Bila dilihat dari sejarahnya, berdasarkan website resmi direktorat jenderal pajak, AR pertama kali diperkenalkan pada saat modernisasi DJP pada 2002. Salah satu poin pentingnya adalah dibentuknya jabatan AR sebagai penunjang modernisasi sistem perpajakan nasional.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, dijelaskan tugas AR adalah sebagai berikut:

  • melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan;
  • melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  • melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  • melaksanakan pengawasan perpajakan wajib pajak;
  • menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  • melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Pada prakteknya banyak wajib pajak mengganggap fungsi AR yang hanya dianggap sebagai inisiator dan deteksi awal yaitu dengan membuat SP2DK dan konseling semata, tidak boleh menerbitkan produk hukum yang merupakan ranah pemeriksaan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bisakah AR menjadi eksekutor atas SP2DK yang telah dibuat? Bisakah AR melakukan pemeriksaan pajak? Jawabannya adalah bisa. Hal ini juga sejalan dengan tugas AR berdasarkan PMK-45 tahun 2021 pada poin terakhir yaitu pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan,  artinya AR bisa meenetapkan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum yang berupa Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pemeriksaan oleh AR yang dimaksud juga sejalan dengan Pasal 4 huruf b PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan data konkret adalah pemeriksaan yang terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan di atas juga menegaskan kembali bahwa atas dasar “keterangan lain” dapat diterbitkan ketetapan pajak lewat pemeriksaan data konkret. Lebih lanjut, keterangan lain tersebut dapat pula diartikan data yang diperoleh AR dalam analisisnya dan dituangkan dalam SP2DK.

Dengan demikian berdasarkan uraian diatas ada baiknya Anda selaku wajib pajak harus berhati-hati dalam merespon perihal yang dimiliki oleh AR agar terhindar dari “data konkret” yang mengakibatkan terbitnya  produk hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat