Mulai Berlakunya Tarif PPh OP Yang Baru
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HPP adalah penambahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) atau yang dikenal dengan istilah tax bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
Dalam menghitung besaran pajak yang dibayarkan, terdapat dua komponen dasar yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak merupakan suatu besaran yang ditarik atas objek pajak yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan dasar pengenaan pajak didalam PPh OP adalah segala sesuatu yang dijadikan objek pajak misalnya pendapatan atau kekayaan.
Secara umum terdapat empat jenis struktur tarif pajak, yaitu tarif pajak proporsional, tarif pajak tetap, tarif pajak progresif, dan tarif pajak regresif. Di Indonesia, sejak tahun 1983 tarif pajak progresif sudah diterapkan untuk penghitungan PPh OP.
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Dalam penghitungan PPh OP, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak.
Tarif PPh OP yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
- Untuk lapisan I = Penghasilan 0 sampai dengan Rp 50 juta tarif pajaknya 5%.
- Untuk lapisan II = Penghasilan lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajaknya 15%.
- Untuk lapisan III = Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajaknya 25%.
- Untuk lapisan IV = Penghasilan lebih dari Rp 500 juta tarif pajaknya 30%.
Sedangkan tarif PPh OP dalam UU HPP yang mulai berlaku sekarang yaitu bulan Januari tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Untuk lapisan I = Penghasilan 0 sampai dengan Rp 60 juta tarif pajaknya 5%.
- Untuk lapisan II = Penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajaknya 15%.
- Untuk lapisan III = Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajaknya 25%.
- Untuk lapisan IV = Penghasilan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 milyar tarif pajaknya 30%.
- Untuk lapisan V = Penghasilan lebih dari Rp 5 milyar tarif pajaknya 35%.
Jadi di undang-undang HPP yang baru ini untuk lapisan I dengan tarif 5% yang awalnya hanya sampai dengan Rp 50 juta ditambah menjadi Rp 60 juta, kemudian ditambah lapisan yang baru yaitu lapisan V dengan tarif pajak 35% dan diperuntukan untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 milyar.