Ingat Perubahan Tarif PPN !

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan penerimaan pajak yang diandalkan oleh Direktorat Jendral Pajak, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik pada 2019 penerimaan PPN terkumpul sebesar Rp 531 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.546 triliun (34%), sedangkan pada 2020 sebesar Rp 507 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.404 triliun (36%).

Di Indonesia, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang  PPN, tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal (single rate) sebesar 10%, hanya saja untuk dasar pengenaan pajak ada yang berbeda seperti toko emas, showroom mobil bekas, kegiatan membangun sendiri dan lain-lain, kemudian pemerintah mengenakan tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor.

Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan terjadi perubahan 2(dua) kali yaitu :

  1. Tarifnya 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku per 1 April 2022 kemudian
  2. Naik lagi menjadi 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025

perlu digaris bawahi untuk yang tarif 12% (dua belas persen) bukan mulai berlaku 1 Januari 2025 akan tetapi paling lambat berlaku 1 Januari 2025 artinya tarif PPN 12% (dua belas persen) ini bisa mulai berlaku kapan saja sebelum tanggal 1 Januari 2025 tersebut.

Untuk tarif PPN ekspor masih tetap sama yaitu sebesar 0% (nol persen), untuk tarif khusus atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Menurut direktorat jenderal pajak kebijakan PPN Final ini disiapkan untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak dan juga sebagai perubahan dari kebijakan deemed pajak masukan serta penggunaan DPP Nilai lain yang sebelumnya diterapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat