Dividen Sudah Tidak Kena Pajak Penghasilan TAPI…
Dividen merupakan hal yang sangat kompleksitas jika dikaitkan dengan pajak penghasilan, banyak perusahaan yang secara pembukuan mencatatkan bahwa perusahaan mereka tidak membagikan dividen selama bertahun-tahun, bahkan sampai ada perusahaan yang dari awal berdiri sampai dengan sekarang tidak pernah membagikan dividen, sehingga laba ditahan pada laporan neraca nya sudah menumpuk, hal ini terjadi dikarenakan perusahaan atau orang pribadi pemegang saham menghindari atau tidak mau membayar pajak penghasilan 10 % atas pembagian dividen tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beberapa poin pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) direvisi termasuk yang terkait dividen. Dalam Bab III Pasal 4 ayat (3) huruf f diatur bahwa dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau wajib pajak badan dalam negeri;
- Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut seperti dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak; dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut; atau dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau yang sahamnya tidak perdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Adapun yang dimaksud sebagai dividen dalam UU HPP merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; atau jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.
Juga termasuk dalam pengertian dividen adalah pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; dan pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Jadi dengan adanya UU HPP tersebut maka pemegang saham tidak perlu khawatir untuk menerima dividen, tapiii harus memenuhi dan memperhatikan beberapa ketentuannya sehingga bisa terhindar dari pengenaan pajak penghasilan.