Pekerjaan Bebas Menurut Pajak
Didalam peraturan perpajakan Indonesia istilah pekerjaan bebas diatur tersendiri baik dalam hal siapa saja yang termasuk kategori pekerjaan bebas dan bagaimana mekanisme pemotongan pajak terhadap pelaku pekerjaan bebas tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 huruf c point 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Jadi, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pekerjaan bebas menurut pajak ?
Jika dilihat berdasarkan pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.Jadi menurut perpajakan kata kunci pada pekerjaan bebas adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus. Berikut ini beberapa profesi pekerjaan bebas : Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/, pemain drama, dan penari; olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, mengenai pekerjaan bebas dikatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut.