Beda dengan Pemeriksa Mengenai Dasar Hukum ? Ajukan QA

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatakan bahwa Tim QA Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Jika Anda mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA  Pemeriksaan  maka Anda harus menyampaikan surat permohonan kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan tersebut  dapat dilakukan, dalam hal:

  1. Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
  2. Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Surat permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan  dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Ada beberapa tugas Tim Quality Assurance Pemeriksaan yaitu :

  1. Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  2. Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
  3. Membuat risalah Tim QA  Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan bersifat mengikat.

Berdasarkan surat permohonan wajib pajak, tim QA pemeriksaan akan menyampaikan undangan secara langsung atau melalui faksimili kepada wajib pajak dan pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan.

Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan, pembahasan dengan tim QA pemeriksaan harus tetap dilakukan tim QA pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak.

Kemudian, hasil pembahasan tersebut harus dituangkan dalam risalah tim QA pemeriksaan. Apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan, risalah tersebut ditandatangani oleh tim QA pemeriksaan, tim pemeriksa pajak, dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan tapi menolak menandatangani risalah, tim QA pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah tim QA pemeriksaan.

Kemudian apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan, tim QA pemeriksaan akan membuat:

  1. Berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan yang ditandatangani tim QA pemeriksaan; dan
  2. Risalah tim QA pemeriksaan, yang ditandatangani tim QA pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak.

Meskipun Berdasarkan Pasal 49 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatakan bahwa salah satu tugas Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat, akan tetapi pada prakteknya ada Pemeriksa tidak mau mengikuti hasil dari Tim Quality Assurance Pemeriksaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat