Awas Penyitaan Pajak
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan ini adalah salah satu tindakan dalam proses penagihan pajak.
Proses penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada penanggung pajak yang dimana berperan sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk ke dalamnya adalah wakil yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak, ada banyak proses dan ketentuan yang harus dilakukan dalam tindak penyitaan, antara lain :
- Ketika penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak, disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2(dua) orang saksi yang telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan juga dapat dipercaya.
- Jurusita Pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal sebagai Jurusita Pajak, memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, serta memberitahukan maksud dan tujuan atas penyitaan yang dilakukan.
- Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita setiap melaksanakan tindak penyitaan dengan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi.
- Apabila penanggung pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, maka Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, serta berita acara tersebut tetap ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi sebagai bukti.
- Tindak penyitaan akan tetap dilakukan apabila penanggung pajak tidak hadir, namun dengan adanya saksi yang berasal dari Pemerintah Daerah setempat, atau sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
- Apabila penanggung pajak tidak hadir dalam pelaksanaan penyitaan, maka Berita Acara Pelaksanaan Sita akan ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi sebagai bukti.
- Salinan atas Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempel pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan barang tidak bergerak yang disita tersebut berada, atau pada tempat-tempat umum.
- Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita harus disampaikan kepada:
- Penanggung pajak
- Kepolisian atas barang bergerak yang dimana kepemilikannya terdaftar
- Badan Pertahanan Nasional, untuk tanah yang dimana kepemilikannya sudah terdaftar
- Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat atas tanah yang kepemilikannya belum terdaftar
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas kepemilikan kapal.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang No.19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa STDD Undang-undang No.19 Tahun 2000;
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
- barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham,atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
- barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Ayat (1a)
Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.
Ayat (2)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan Jasa Penilai.
Ayat (3)
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).