Yayasan Apakah Kena Pajak Penghasilan ?

Definisi Yayasan

Sesuai  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 stdd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004  tentang Yayasan, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Yayasan Sebagai Subjek Pajak

Yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan, Pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada yayasan sama dengan bentuk organisasi lainnya. Pada akhir periode laporan keuangan suatu yayasan akan menyajikan nilai Sisa Hasil Usaha yang setara dengan laba-rugi suatu perusahaan. Yayasan juga diwajibkan membuat laporan SPT tahunan PPh badan. Artinya, yayasan juga tidak luput dari sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila ada ketentuan perpajakan yang dilanggar.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Yayasan

Sesuai Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU PPh:

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  1. Yayasan yang Bergerak di Bidang Keagamaan

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 245/PMK.03/2008:

Badan keagamaan (yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan) adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.

  1. Yayasan yang Bergerak di Bidang Pendidikan

Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh:

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK 245/PMK.03/2008:

Badan pendidikan [yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan] adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Sesuai Pasal 1 ayat (4) Per-44/PJ/2009

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :

  • Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  • Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
  • Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
  1. Yayasan yang Bergerak di Bidang Sosial

Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi [yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan] adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:

  • pemeliharaan kesehatan;
  • pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
  • pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
  • santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  • pemberian beasiswa;
  • pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  • kegiatan sosial lainnya.

yang tidak mencari keuntungan.

Dengan demikian penghasilan yang diperoleh oleh yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan dan bidang sosial sepanjang sesuai dengan ketentuan di atas tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat