Perbedaan Utang Pajak dan Tunggakan Pajak
Utang Pajak
Berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa , definisi utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada beberapa produk hukum yang mendasari utang pajak, diantaranya adalah :
- Surat Tagihan Pajak
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Keberatan
- Putusan Banding, dan
- Putusan Peninjauan Kembali
Meskipun sudah ada produk hukum akan tetapi belum bisa langsung dikatakan utang pajak, ada beberapa peraturan perpajakan yang mengatur kapan waktunya atas produk hukum tersebut sudah dikatakan menjadi utang pajak.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak jika surat ini sudah keluar maka akan otomatis ini dianggap sebagai utang pajak, beda dengan Surat Ketetapan Pajak jika sudah keluar belum langsung bisa dianggap utang pajak jika wajib pajak mengajukan permohonan keberatan, sesuai Pasal 25 ayat (8) UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatakan bahwa Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). Utang pajak tersebut tertangguh sampai sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Kemudian setelah ini jika wajib pajak mengajukan permohonan banding maka utang pajak tersebut Kembali tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tunggakan Pajak
Tunggakan Pajak adalah utang pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah keluar maka utang pajak tersebut harus dilunasi paling lambat sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum didalam surat tagihan pajak tersebut, jika tidak dilunasi maka ini akan dianggap sebagai tunggakan pajak.
Untuk Surat Ketetapan Pajak jika tidak diajukan permohonan keberatan maka perlakuannya sama seperti surat tagihan pajak yaitu harus dilunasi paling lambat sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum didalam surat ketetapan pajak tersebut, dan jika tidak dilunasi maka akan dianggap sebagai tunggakan pajak. Jika wajib pajak mengajukan permohonan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding maka utang pajak yang ada sesuai dengan surat keputusan keberatan harus dilunasi dalam waktu 1 (satu) bulan, jika tidak dilunasi maka ini disebut sebagai tunggakan pajak. Jika wajib pajak mengajukan permohonan banding maka utang pajak yang ada sesuai dengan surat keputusan banding harus dilunasi dalam waktu 1 (satu) bulan, jika tidak dilunasi maka ini disebut sebagai tunggakan pajak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara utang pajak dan tunggakan pajak adalah utang pajak belum tentu tunggakan pajak, sedangkan tunggakan pajak sudah tentu karena adanya utang pajak.