Bolehkah Menolak Dilakukan Pemeriksaan Pajak ?
Pemeriksaan pajak bisa saja tidak diketahui kapan datangnya, karena pemeriksaan pajak merupakan wewenang penuh dari direktorat jenderal pajak. Sehingga pertanyaannya apakah boleh sebagai wajib pajak menolak untuk diperiksa ?
Berdasarkan Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
Selanjutnya, apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak.
Untuk wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
Selanjutnya, apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak juga akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.
Jadi pada dasarnya wajib pajak boleh menyatakan menolak dilakukan pemeriksaan, akan tetapi harus hati-hati karena berdasarkan Pasal 38 PMK tersebut pemeriksa pajak berdasarkan:
- Surat pernyataan penolakan pemeriksaan,
- Berita acara penolakan pemeriksaan,
- Berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan,
- Surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan, atau
- Berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan
dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
Kemudian yang tidak kalah penting yang harus menjadi pertimbangan wajib pajak sebelum menolak dilakukan pemeriksaan adalah pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.