Apa Itu Surat Keterangan Fiskal dan Apa Persyaratan Untuk Mendapatkannya ?
Apa Itu Surat Keterangan Fiskal ?
Surat keterangan fiskal (SKF) banyak digunakan sebagai sebuah persyaratan, antara lain untuk fasilitas pajak sendiri yaitu diantaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kemudian tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal juga diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah,
Selain itu juga, wajib pajak pribadi yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal.
Jadi, apa itu surat keterangan fiskal ?
Merujuk pasal 1 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/PJ/2019, Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Apa Saja Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ?
Merujuk pasal 3 di peraturan yang sama yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/PJ/2019, wajib pajak yang dapat mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Pada prakteknya banyak wajib pajak terkendala memperoleh SKF dikarenakan ada utang pajak, kadang kala utang pajak tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh wajib pajak atau tagihan utang pajak ini tidak pernah diterima oleh wajib pajak, sehingga atas tagihan utang pajak tersebut belum terbayar, apapun itu penyebabnya jika masih ada utang pajak maka tidak akan bisa memperoleh SKF kecuali sudah mendapat izin untuk menunda/mengangsur sesuai dengan peraturan diatas, karena SKF adalah bukti KEPATUHAN wajib pajak oleh karena itu jika masih ada hutang pajak maka wajib pajak masih dianggap belum patuh, terlepas dari apa penyebabnya utang pajak/tagihan tersebut terbit.