Siapa Saja Penanggung Pajak ?
Penting untuk mengetahui siapa saja yang menjadi penanggung pajak, karena pada prakteknya banyak sekali orang yang tidak mengetahui atau menyadari bahwa secara peraturan perpajakan Indonesia dia akan menjadi penanggung pajak.
Istilah penanggung pajak memang banyak digunakan dalam ketentuan yang berkenaan dengan tindakan penagihan pajak, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE – 01/PJ/2020 pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 5 PMK 189/2020, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang harus bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, di antaranya badan oleh pengurus dan suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.
Selanjutnya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. Wakil ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Namun, pengecualian diberikan apabila penanggung pajak itu dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak jika mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU KUP wajib pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
Istilah penanggung pajak banyak termaktub dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Definisi penanggung pajak dalam UU PPSP sama dengan definisi yang tertuang dalam UU KUP maupun aturan pelaksanaannya.
Guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan, pemerintah memerinci siapa saja yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 189/2020 menyatakan penagihan pajak dilakukan terhadap :
- Penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi; atau
- Penanggung pajak atas wajib pajak badan.
Penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi
Sesuai dengan Pasal 6 PMK 189/2020, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak.
- Orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
- Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal wajib pajak meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.
- Para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak clan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
- Wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Penanggung pajak atas wajib pajak badan
Dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, serta pengurus dari wajib pajak badan.
Pasal 7 ayat (2) PMK 189/2020 mengatur pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Secara lebih terperinci, 9 kategori wajib pajak badan tersebut adalah :
- Perseroan terbatas
- Bentuk usaha tetap
- Persekutuan komanditer
- Persekutuan perdata dan persekutuan firma
- Koperasi
- Yayasan
- Kerja sama operasi (joint operation)
- Badan lainnya
- Instansi pemerintah.