Tarif Bunga Sanksi Administratif antara Penalty ataukah Interest ?

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan penghitungan pemberian imbalan bunga memakai formula: (suku bunga acuan + uplift factor) ÷ 12.

Persentase uplift factor mencerminkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak mulai dari 0% sampai dengan 15%. Semakin tinggi persentasenya berarti semakin berat pula kesalahan wajib pajak. Dalam Undang-undang ini telah ditentukan besar uplift factor masing-masing, yaitu sebesar:

5% pada Pasal 8 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (2c) serta Pasal 14 ayat (5a)

Pasal 8

ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 9

ayat (2c)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 14

ayat (5a)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

10% pada Pasal 8 ayat (5a)

Pasal 8

ayat (5a)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

15% pada Pasal 13 ayat (2b)

Pasal 13

ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sanksi administratif berupa bunga yang diatur dalam beberapa pasal tersebut di atas, sanksi administratif berupa kenaikan, dan sanksi administratif berupa denda, semuanya itu merupakan penalty.

Sedangkan sanksi administratif berupa bunga pada Pasal 19 ayat (4), dan imbalan bunga pada Pasal 11 ayat (3a), Pasal 17B ayat (7) dan Pasal 27B ayat (4), semuanya merupakan interest.

Pasal 19

ayat (4)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 11

ayat (3a)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Pasal 17 B

ayat (7)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Pasal 27B

ayat (4)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat