Mengetahui Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dan kesempatan kepada Anda untuk meminta pihak lainnya yang lebih memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak, untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak itu sendiri. Hal ini tentu memberikan kemudahan dan sekaligus kepastian hukum kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan sehingga membuat wajib pajak sendiri tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajibannya secara mandiri. Lalu apa hak dan/atau kewajiban perpajakan seorang kuasa?
Kuasa sendiri secara harfiah memiliki beberapa definisi yaitu kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu), wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus dan sebagainya), mampu atau sanggup, dan orang yang diserahi wewenang. Dari beberapa definisi yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seorang kuasa dapat diartikan sebagai orang yang diserahi kewenangan karena dipandang sanggup dalam melakukan suatu pekerjaan sehingga dapat membantu menjalankan suatu hak atau memenuhi kewajiban seorang pemberi kuasa. Pada beberapa pekerjaan peran seorang kuasa dianggap vital sehingga tidak dapat diberikan kepada individu yang tidak memiliki kualifikasi dalam bidang tersebut.
Hal ini juga berlaku di Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dasar yang dipandang sebagai acuan persyaratan seorang kuasa bagi Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan hendaknya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Lalu seperti apakah kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa berdasarkan PMK Nomor 229/PMK.03/2014? Seorang kuasa sebagaimana yang dimaksud meliputi:
- Konsultan pajak
Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. Jadi jika Anda menggunakan konsultan pajak pastikan konsultan tersebut memiliki izin praktik konsultan pajak agar sesuai dengan yang persyaratakan Direktorat Jendral Pajak dan mempunyai tanggung jawab serta kredibilitas yang bagus.
- Karyawan Wajib Pajak
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
- sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 yaitu:
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berdasarkan persyaratan tersebut, seorang kuasa harus menguasai terlebih dahulu peraturan perundang-undangan sebelum menjalankan hak dan/atau kewajiban dari pemberi kuasa dibuktikan dengan bukti-bukti formal yang sebutkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2). Seorang kuasa juga harus membuktikan dirinya telah menjalankan kewajiban perpajakan dalam hal ini telah melaporkan SPT Tahunan sebelum menjalankan hak dan/atau kewajiban dari pemberi kuasa.
Mengacu pada aturan tersebut memang banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak sebelum menunjuk seorang kuasa, hal ini bukan tanpa alasan melainkan untuk memberikan perlindungan atas administrasi perpajakan wajib pajak. Apabila seorang kuasa kemudian dianggap kurang cakap menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan pemberi kuasa, bisa saja akan menimbulkan permasalahkan yang merugikan bagi wajib pajak sebagai pemberi kuasa misalnya data-data perpajakan wajib pajak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Adanya aturan ini, sekaligus juga memberi kejelasan atas tanggung jawab yang dipindahkan kepada seorang kuasa.
Melihat fenomena di lapangan tentu banyak kondisi-kondisi yang mengharuskan wajib pajak menunjuk seorang kuasa sebut saja sebagai contoh ketika ada pemeriksaan pajak disini biasanya wajib pajak akan menunjuk seorang kuasa dengan tujuan agar hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik dan jangan sampai kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Oleh karena itu jangan sampai Anda salah dalam memilih dan memberikan kuasa kepada seseorang yang akan mengakibatkan kerugian pada perusahaan atau Anda sendiri.