Tentang Pemeriksaan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Akan tetapi, sistem ini hanya akan berjalan dengan bagus jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan yang melakukan penghimpunan dan pengelolaan data, keterangan, juga bukti yang dilaksanakan dengan cara-cara yang seobjektif dan seprofesional mungkin berdasarkan standar pemeriksaan/pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Tujuan dari adanya pemeriksaan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bisa dikatakan kalau pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari langkah pengendalian proses perpajakan guna memastikan wajib pajak sudah menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya, seperti penyerahan SPT dengan benar, jelas, dan lengkap.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Ruang lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Mari simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini:

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pemeriksaan lapangan biasanya akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan ke wajib pajak bersangkutan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan ke wajib pajak.

Namun, pemeriksaan lapangan ini bisa diperpanjang 2 bulan, apabila terjadi hal-hal seperti berikut ini:

  • Pemeriksaan lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data/keterangan kepada pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak atau berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan. Sedangkan terkait dengan: Wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memungkinkan adanya rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lamanya 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak. Tujuan dari pemeriksaan kantor guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak.

Waktu dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain yang berupa data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang.

Lalu, apa yang menyebabkan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal-hal berikut ini:

  • Pemeriksaan kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya
  • Terdapat konfirmasi permintaan data/keterangan kepada pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan pajak di kantor meliputi seluruh jenis pajak dan/atau berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Pemeriksaan kantor ini dilakukan di kantor DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Dalam hal pemeriksaan, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan hal-hal berikut:
  • Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lainnya, termasuk data yang sudah dikelola secara elektronik dan berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas wajib pajak tersebut
  • Memberikan bantuan atau bersikap korporatif guna kelancaran pemeriksaan pajak
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
  • Meminjamkan kertas kerja
  • Memberikan keterangan baik secara lisan maupun tulisan jika dibutuhkan oleh pihak pemeriksa pajak.

Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Pajak

Dalam hal pemeriksaan pajak, tidak hanya fiskus yang memiliki hak dan kewajiban dalam prosesnya. Wajib pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan dan dilakukan saat pemeriksaan pajak. Berikut ini beberapa kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak.

  1. Memenuhi panggilan dengan datang menghadiri pemeriksaan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Biasanya, jadwal dibuat untuk jenis ruang lingkup pemeriksaan kantor
  2. Mampu memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang akan menjadi dasar pemeriksaan, serta dokumen-dokumen lain termasuk data yang Anda kelola secara elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak
  3. Untuk pemeriksaan lapangan, wajib pajak memiliki kewajiban memberi kesempatan untuk mengakses data dengan mengunduh data-data yang dikelola secara elektronik
  4. Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki ruang yang dirasa perlu untuk diperiksa dan memberi bantuan-bantuan lain guna kelancaran pemeriksaan pajak
  5. Memberikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
  6. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis ruang lingkup pemeriksaan pajak kantor
  7. Berkenan memberikan keterangan lainnya baik secara lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Hak Wajib Pajak saat Pemeriksaan Pajak

Selain kewajiban yang perlu diperhatikan wajib pajak saat pemeriksaan pajak akan dilakukan atau bahkan berlangsung, wajib pajak juga memiliki hak-hak saat pemeriksaan pajak. Simak hak-hak apa saja yang wajib pajak miliki ketika pemeriksaan pajak.

  1. Wajib pajak berhak meminta surat perintah pemeriksaan pajak
  2. Wajib pajak berhak melihat tanda pengenal dari para pemeriksa yang ditugaskan
  3. Mendapatkan penjelasan secara rinci tentang maksud dan tujuan dari pemeriksaan pajak
  4. Jika ada perbedaan dalam hasil pemeriksaan dan SPT, wajib pajak berhak meminta rincian perbedaan tersebut
  5. Wajib pajak berhak hadir dalam pembahasan akhir hasil dari pemeriksaan pajak dalam batas waktu yang sudah ditentukan.

Selain hak-hak Wajib Pajak tersebut diatas, ada satu lagi hak Wajib Pajak yang jarang dimanfaatkan, yaitu walaupun Direktur Jenderal Pajak telah  melakukan pemeriksaan,  dengan syarat Direktur  Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian  Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, hak tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (4) juncto ayat (5) dan ayat (5a) Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penerbitan Surat Ketetapan Pasca Pemeriksaan Pajak

Setelah rangkaian pemeriksaan pajak dilakukan, maka wajib pajak akan mendapatkan hasil dari pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang isinya atau yang dapat mengakibatkan adanya pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan nihil.

Dari hasil pemeriksaan pajak tersebut, akan muncul jenis-jenis ketetapan yang dikeluarkan Ditjen Pajak, antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Selain surat ketetapan di atas, Ditjen Pajak juga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi baik berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Untuk menghindari resiko terjadi kurang bayar yang bisa merugikan dan memberatkan Anda maka harus berhati-hati dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya, apabila Anda ragu sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang ahlinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat