Salah Bayar Pajak ? Tenang bisa ajukan pemindahbukuan

Kadang kala ketika membuat kode billing pajak bisa terjadi kesalahan yang tanpa Anda sadari, akhirnya pembayaran  pajak yang dilakukanpun menjadi salah atau tidak sesuai dengan yang seharusnya, ada beberapa kesalahan yang bisa terjadi yaitu bisa salah jenis pajak, jenis setoran, masa/tahun pajak, atau juga bisa salah nilai. Kesalahan pembayaran pajak bisa juga terjadi selain karena kesalahan pembuatan id billing misalnya karena kesalahan bank, atau juga kesalahan pihak pemungut pajak.

Jika terjadi kesalahan tersebut Anda tidak perlu khawatir dan tidak perlu membayar lagi, Anda bisa melakukan pemindahbukuan terhadap kesalahan pembayaran tersebut.

Untuk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan, Anda harus menyiapkan serta mengisi identitas pada formulir pemindahbukuan dan melampirkan lampiran yang disyaratkan. Secara umum lampiran permohonan pemindahbukuan cukup melampirkan asli bukti pembayaran. Namun, dalam beberapa hal selain melampirkan asli bukti pembayaran juga wajib melampirkan dokumen pendukung.

Apabila pemindahbukuan terjadi karena kesalahan perekaman pos/bank persepsi maka wajib melampirkan surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan pos/bank persepsi.

Apabila pemindahbukuan diajukan oleh penyetor sebagai badan maka wajib melampirkan fotokopi identitas wakil badan. Apabila nama dan NPWP pemohon berbeda dengan tujuan pemindahbukuan maka wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai dari pihak penyetor bahwa pembayaran tersebut bukan untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.

Permohonan pemindahbukuan disampaikan ke Kantor PelayananPajak tempat pembayaran diadministrasikan baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir.

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap. Jika kurang atau tidak lengkap, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan. Apabila lengkap, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan Bukti Pemindahbukuan. Saat ini beberapa kantor pajak sudah bisa menyelesaikan proses pemindahbukuan ini jauh lebih cepat.

Setelah pemohonan diterima oleh petugas dan diproses lebih lanjut, terkadang terdapat penolakan permohonan yang membuat wajib pajak bingung. Berikut beberapa hal yang menyebabkan pemindahbukuan tidak dapat dilakukan.

Pertama, pembayaran telah dikreditkan/diperhitungkan dalam SPT, STP, SKP, SPPT, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/penetapan.

Kedua, SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Ketiga, pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Keempat, pemindahbukuan ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Kesalahan dalam pembayaran dapat dihindari apabila Anda memeriksa kembali isian yang terdapat pada kode billing dan apabila Anda ragu terhadap isian kode billing sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang ahlinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat