Bangun rumah pribadi bisa kena PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Memiliki rumah adalah mimpi semua orang, namun apakah Anda tahu bahwa kegiatan ini bisa dikenakan PPN,  yaitu PPN KMS (Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun sendiri)?

PPN Kegiatan Membangun Sendiri memang dikenakan pada wajib pajak yang membangun rumah, akan tetapi tidak semua kegiatan membangun rumah kena pajak. Sebab, ada kriteria tertentu dalam penerapannya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, kegiatan membangun sendiri mencakup aktivitas membangun yang hasilnya Anda gunakan sendiri.

Perlu diingat, definisi ini tidak mencakup kegiatan pembangunan sebagai kontraktor atau pengembang (developer). PMK ini juga menjelaskan kriteria bangunan yang dikenai pajak, yaitu:

  1. Memiliki konstruksi dari material tertentu

Bangunan yang konstruksi utama atau sebagian besarnya terbuat dari batu bata, kayu, beton, besi baja, serta material sejenis merupakan properti yang dikenai pajak. Hal ini juga berlaku untuk bangunan yang konstruksinya terdiri dari gabungan beberapa material di atas.

  1. Untuk tempat tinggal/usaha pribadi

Bangunan Anda berstatus kena pajak jika digunakan sebagai hunian maupun tempat usaha pribadi, misalnya, membuka warung, toko, bisnis jasa, dan lain sebagainya.

  1. Memiliki ukuran tertentu

Bangunan pribadi dinyatakan kena pajak jika luas seluruhnya mencapai lebih dari 200 m².

Pada Kegiatan Membangun Sendiri ini Pajak Pertambahan Nilai mulai dianggap terutang sejak saat pembangunan dimulai hingga selesai. Jika Anda membangun satu rumah secara bertahap, tahapan-tahapan pembangunan tersebut masih dianggap sebagai satu kesatuan, asal jedanya tidak lebih dari 2 tahun. Akan tetapi, ada beberapa pengecualian untuk rumah yang dibangun pada periode tertentu, yaitu:

  • Properti yang dibangun sebelum tanggal 1 Januari 1995 tidak dikenakan pajak pertambahan nilai untuk kegiatan membangun sendiri. Hal ini karena peraturan terkait pajak tersebut belum ada.
  • Properti yang dibangun pada tanggal 1 Januari 1995 hingga sebelum 1 Juli 2002 dikenakan pajak, tetapi hanya yang memiliki luas total lebih dari 400 m².
  • Properti yang dibangun dari tanggal 1 Juli 2002 hingga 21 November 2012 hanya dikenakan pajak jika luasnya lebih dari 300 m².

Jika Anda tidak membayar pajak, atau tidak memberikan bukti transaksi pembelanjaan lengkap saat membayar pajak, Anda akan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dari Ditjen Pajak.

Saat membangun rumah, Anda harus mencatat semua aspek penting untuk keperluan melaksanakan kewajiban perpajakan.

Misalnya, pastikan mencatat tanggal pembangunan serta tanggal selesainya rumah, periode pembangunan, serta semua bukti transaksi terkait proyek.

Biasanya pembangunan tidak dilakukan sendiri dan banyak dilakukan oleh kontraktor. Lantas, bagaimana aturan pajaknya?

Hal tersebut tergantung dengan status kontraktor tersebut apakah kontraktor merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bukan.

Apabila kontraktor merupakan Pengusaha Kena Pajak, wajib bagi kontraktor memungut PPN atas nilai kontraknya. pemungutan PPN biasanya didasari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang membangun dan kontraktor.

Sebaliknya jika kontraktor merupakan non-PKP, maka kontraktor tidak wajib memungut PPN namun Anda sendiri sebagai pemilik bangunan yang akan menyetor dan melapor PPN tersebut.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.  Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. PPN Kegiatan Membangun Sendiri tersebut dibayarkan setiap bulan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan setiap bulannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat