Mengetahui Penagihan Pajak

Dalam melakukan penagihan pajak ada beberapa surat atau putusan yang menjadi dasar, yaitu :

  1. Surat Tagihan Pajak
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  4. Surat Keputusan Pembetulan
  5. Surat Keputusan Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan Peninjauan Kembali

Jika ada yang melakukan penagihan pajak tanpa didasari hal-hal diatas maka patut dicurigai penagihan tersebut bukan yang seharusnya.

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Akan tetapi daluwarsa penagihan pajak  tertangguh apabila:

  1. Diterbitkan Surat Paksa
  2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
  3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU KUP atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila sampai tanggal jatuh tempo pembayaran, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya maka paling cepat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari  pihak kantor pajak akan menerbitkan surat paksa, kemudian dalam waktu paling cepat 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah penerbitan surat paksa tersebut maka pihak kantor pajak akan bisa melakukan penyitaan jika utang pajak masih belum dilunasi.

Akan tetapi bisa terjadi penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
  3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya
  4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
  5. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

  1. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
  3. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat