Sedang diperiksa tapi masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)

Salah satu hak Wajib Pajak yang jarang dimanfaatkan, yaitu sebuah hak yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) juncto ayat (5) dan ayat (5a) UU KUP yang berbunyi:

UU KUP (baru)

(4)    Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah  melakukan pemeriksaan,  dengan syarat Direktur Jenderal Pajak        belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian  Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

  1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(5)    Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

  1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
  2. Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian  Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh  empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung  penuh 1 (satu) bulan.

(5a)        Tarif bunga per bulan  yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Berbeda dengan UU KUP (lama) akibat yang timbul dari pengungkapan  ketidakbenaran pengisian  Surat Pemberitahuan tersebut bukan bunga akan tetapi sanksi administrasi berupa kenaikan, berdasarkan ayat (5) UU KUP (lama) bunyinya :

 

(5)    Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta  sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen), dari pajak yang kurang dibayar,  harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

 

Kemudian di dalam Pasal 8 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 terdapat juga perbedaan dengan UU KUP Pasal 8 ayat (4) tersebut, dimana Pasal 8 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 mengatakan bahwa :

  • Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.

Jika berdasarkan UU KUP batas waktu pengungkapan ketidakbenaran adalah Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, akan tetapi kalau di PP sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan, jadi berhati-hati melihat batas waktu kalau mau memanfaatkan hak wajib pajak yang satu ini ya..

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat